Senin, 04 November 2013

PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU

MEMAKNAI BERBAGAI ATURAN TENTANG

PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU

Oleh : Salmani

PENDAHULUAN
Guru professional dan bermatabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreaktif, mandiri, sehat lahir dan batin, serta menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Guru merupakan orang yang berada pada lini terdepan dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran disekolah. Oleh karenanya selengkap apapun fasilitas dan sebagaus apapun kurikulum tidak akan bermakna apa-apa apabila berada ditangan guru yang tidak profesional.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara inplisit telah menggambarkan tentang beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di sekolah selain tugas utamanya sebagai pengajar dan pendidik. Hal yang masih bersifat umum pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 dirinci oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pada Bab IV dan V sebanyak 6 pasal dari pasal 52 sampai dengan pasal 57.

Untuk pengaplikasiannya dilapangan Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan beberapa peraturan Menteri diantaranya Permen Diknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dan Permen Diknas Nomor 20 tahun 2007 tetang Standar Penilaian Pendidikan. Kemudian Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK ) pada tahun 2008 mengeluarkan Panduan Penghitungan beban Kerja Guru.

Walaupun sedah sedemikian banyak dasar yuridis sebagai panduan untuk menetapkan beban kerja guru, realitasnya dilapangan mereka yang berkewenanangan mengambil kebijakan tetap gamang untuk menetapkan beban kerja guru sebagai tenaga profesional yang secara ekplisit dijelaskan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2005. Kepala Sekolah, Pengawas Pendidikan dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan belum mampu berbuat banyak, sehingga beban kerja guru yang telah disempurnakan dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan secara nasional di era reformasi ini berjalan terseok-seok.

Kalaulah semua guru dibebani mengajar minimal 24 jam perminggu pada mata pelajaran yang diampunya dikelas, maka guru akan kehilangannya fungsinya sebagai pembimbing dan pendidik . Kepala sekolah tidak dapat memaksa guru untuk mengerjakan tugas lain seperti : wali kelas, pembimbing Osis, piket PBM, pembimbing ekskul dan lain sebagainya, karena guru telah melaksanakan tugas minimal 24 jam perminggu sebagai persyaratan guru profesional. Jika hal ini benar-benar terjadi maka upaya peningkatan mutu pendidikan hanya tinggal mimpi.

PENETAPAN BEBAN KERJA GURU

Jam kerja guru.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) jam kerja guru sama dengan pegawai lainnya yakni 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu dengan durasi satu jam 60 menit. Sebagai tenaga profesional jam kerja guru ditetapkan 24 ( dua puluh empat ) jam tatap muka perminggu dengan durasi berbeda untuk setiap satuan pendidikan. Untuk pendidik di Sekolah Dasar ( SD ) durasinya 35 menit perjam tatap muka, Untuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) durasinya 40 menit perjam tatap muka, untuk Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) durasinya 45 menit perjam tatap muka.

24 jam tatap muka jam kerja guru profesional ini dinilai setara dengan 37,5 jam kerja pegawai negeri sipil lainnya. Hal ini disebabkan banyaknya kerja guru sebagai tenaga profesional yang harus dikerjakan guru diluar 24 jam tatap muka tersebut, yang durasinya tidak dapat diperhitungkan dan akan berbeda untuk setiap guru. Diantara tugas guru yang harus dikerjakan guru profesional diluar jam kerja 24 jam tatap muka tersebut antara lain adalah :

a. Mempersiapkan perangkat pembelajaran seperti: menganalisis SKL, SK dan KD, menganalisa waktu efektif, mengembangkan silabus, membuat RPP, merancang sistem evaluasi, mempersiapkan instrumen penilaian dan sebagainya.

b. Mempersiapkan kegiatan awal sebelum tatap muka di kelas dilaksanakan, seperti : mempersiapkan fisik kelas, menyiapkan alat bantu pembelajaran, menyiapkan media pembelajaran, menyiapkan sumber belajar dan menyiapkan bahan ajar.

c. Membuat resume proses pembelajaran sebagai masukan untuk revisi program pembelajaran berikutnya.

d. Memeriksa hasil ulangan dan tugas-tugas dalam proses, tugas terstruktur dan tidak terstruktur.

e. Merancang program remedial dan enrichment.

f. Melaksanakan program remedial dan enrichment.

g. Memeriksa dan menilai hasil remedial dan enrichment.

h. Melaksanakan penilaian sikap.

i. Memeriksa hasil karya (khusus untuk mata pelajaran produktif di SMK)

Implikasi dari tugas-tugas ini apa bila tidak dilaksanakan guru berarti guru tersebut belum memenuhi tugasnya sebagai pegawai negeri sipil. Kepala sekolah sebagai atasan lansung harus memberikan pengawasan, memberikan teguran dan atau memberikan hukuman bagi guru yang tidak melaksanakannya.

Pengertian istilah Tatap Muka.

Tatap Muka disini bukan dimaksudkan untuk melambangkan kegiatan guru mengajar dikelas. Istilah tatap muka digunakan untuk melambangkan satuan penghitungan beban kerja guru tertang pelaksanaan pembelajaran. (lihat penjelasan pasal 52 huruf ayat 2 PP 74 tahun 2008 tetang guru).

Beban kerja guru 24 jam tatap muka.

Beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satu satuan pendidikan atau lebih. Cakupan beban kerja tersebut adalah:

Merencanakan pembelajaran.
Melaksanakan pembelajaran.
Menilai proses dan hasil belajar( a,b,dan c unsur pokok kegiatan guru dalam mengampu mata pelajarannya).
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan kerja pokok guru.
Membimbing dan melatih peserta didik. ( PP 74 tahun 2008 Bab IV pasal 52 ayat 1)

Tugas Tambahan.

Tugas tambahan adalah semua bentuk tugas dan kegiatan yang menunjang dan melekat dengan kerja pokok pendidik yakni: mengajar, membimbing, melatih dan mendidik peserta didik . Dalam penjelasan PP 74 pasal 52 ayat 1 huruf e dicontohkan seperti: menjadi Pembina pramuka, membimbing kegiatan ilmiah remaja dan guru piket harian sekolah.

Dalam penjelasan PMPTK di atas penekanan diberikan kepada wajib mengajar minimal bukan ekuivalensi jabatan, dengan dimikian dapat dimaknai bahwa ekuivalensi jabatan kepala sekolah tersebut tidak harus 18 jam tatap muka. Ekuilvalensi jabatan kepala sekolah sangat tergantung dengan jobdis dan volume beban tugasnya. Contoh : satuan pendidikan baru yang hanya ada kelas 1 sebanyak 3 rombel tidak mungkin sama volume tugas dan tanggung jawabnya dengan sekolah lama yang berstadar internasional ( SBI ) yang memiliki 24 rombel.

Berdasarkan gambaran di atas tentu untuk bidang tugas tambahan yang lainnya seperti wakasek, kep. Labor, pembina osis, piket PBM juga akan berlaku hal yang sama. Jenis job yang dibutuhkan oleh satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lainnya juga akan berbeda sesuai dengan kebutuhan. Maka untuk memecahkan masalah tersebut setiap satuan pendidikan harus merumuskan Sturktur Organisasi Tata Kerja ( SOTK ) sekolah mereka masing-masing. Setiap job yang ada dalam SOTK sekolah tersebut dirumuskan jobdisnya.

Setelah jobdis masing-masing bidang tugas tambahan tersebut dirumuskan, barulah dapat ditetapkan ekuivalensi jabatan dengan jam tatap muka. Sebagai pedoman untuk menetapkan ekuivalensi masing-masing bidang tugas tambahan tersebut diperbandingkan dengan jobdis wakasek yang merupakan beban tugas terbanyak dan komplit yang telah ada angka pasti ekuivalensi jabatannya diatur dalam PP 74 tahun 2008 Bab IV pasal 52 sampai dengan 54.

Membimbing dan Melatih Peserta didik.

Disamping mengajar ada tiga tugas pokok guru lainnya, yakni: membimbing, melatih dan mendidik peserta didik. Dalam kurikulum KTSP ketiga tugas pokok itu diwadahi oleh salah satu dimensi yang termuat dalam kurikulum yang dinamakan pengembangan diri. Sasaran dari kegiatan pengembangan diri ini adalah pembentukan sikap dan kepribadian peserta didik, mengembangkan life skill dan melatih keterampilan serta mengembangkan kopetensi tertentu, seperti membimbing kelompok olimpiade, membimbing kegiatan kelompok karya ilmiah remaja, membimbing kegiatan olahraga berprestasi, kesenian berprestasi dan lain sebagainya.

Kegiatan ini baru bernilai sama dengan kegiatan pembelajaran di kelas apabila memenuhi beberapa unsur tertentu antara lain :

a. Ada perencanaan yang jelas mulai dari kompetensi yang harus dikuasai peserta bimbingan, program pelaksanaanya dalam satu semester , jumlah kali pertemuannya.

b. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bimbingannya.

c. Sistem penilaiannya.

d. Kelompok pesertanya setara dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel ( 32 orang ). Hal ini dapat dilihat dalam Panduan Penghitungan Beban Kerja Guru yang dikeluarkan oleh PMPTK pada halaman 9.

Apabila di satu satuan pendidikan ada guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja minimalnya disebabkan karena: jumlah rombel yang kecil, sedikitnya jumlah jam pelajaran yang ditentukan kerikulum, jumlah guru yang melebihi kebutuhan, atau memang satuan pendidikan itu berada didaerah terpencil dan sekolah khusus. Hal ini dapat ditanggulangi dengan beberapa cara antara lain :

Mengajar disekolah lain baik negeri atuapun swasta yang telah memiliki izin dari pemerintah.
Menjadi pamong di sekolah terbuka.
Menjadi tutor pada program kelompok belajar paker A, paket B atau paket C.
Melaksanakan Konsep Pengajaran Team Teaching.
Melaksanakan Pengayaan dan Remedial Khusus.

PENUTUP

Untuk dapat memahami amanat yang terkandung pada sebuah aturan tidak dapat aturan tersebut dilihat sebagai aturan yang berdiri sendiri, ia memiliki keterkaitan dengan aturan sebelumnya dan aturan lain yang setara dengannya. Kemampuan mengelaborasi semua aturan yang terkait dengan aturan tersebut merupakan keahlian tersendiri dan kemampuan ini harus dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan.

Terkait dengan penetapan beban kerja guru yang telah dirancang sedemikian rupa oleh pembuat aturan, apabila orang-orang yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan ditataran operasional terlambat mengaplikasikannya maka peningkatan mutu pendidikan yang didengungkan oleh semua pihak tinggal akan menjadi angan semata

2 komentar:

  1. Sy setuju apabila jam kerja diefektifkan lg menjadi 6 hair kerja + 1 hair minggu,until libur hair minggu visa diatur secara bergantian

    BalasHapus
  2. Gimana solusi mengatasi beban kerja guru yg terlalu banyak?
    Terima kasih.

    BalasHapus