Senin, 31 Oktober 2011

KTI Guru


Karya Tulis Ilmiah Guru

Berdasarkan Keputusan Menpan No.84 Tahun 1993, Guru Pegawai Negeri Sipil dapat berkarier, mulai dari sebagai Pratama (Golongan II a) sampai dengan Guru Utama (Golongan IV.e). Dengan melaksanakan dua unsur kegiatan utama yaitu : (1) kegiatan utama, yang terdiri dari (a) pendidikan, (b) Proses Belajar Mengajar, dan (c) pengembangan profesi; dan (2) kegiatan penunjang, berupa pengabdian masyarakat. Kegiatan utama dilaksanakan sekurang-kurangnya 80 % dan kegiatan penunjang maksimal 20 %.
Jika seorang guru hanya melaksanakan unsur kegiatan pendidikan, proses belajar mengajar dan pengabdian masyarakat, maka sampai dengan jabatan Guru Pembina (Gol, IV. a) , secara teoritik tidak akan banyak kesulitan untuk memperoleh kumulatif angka kredit yang disyaratkan.
Akan tetapi untuk bisa naik menjadi Guru Pembina Tingkat I (Gol IV.b) dan jenjang jabatan selanjutnya, disamping harus memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan, juga diwajibkan untuk melaknakan kegiatan pengembangan profesi minimal 12 angka kredit , terutama diperoleh melalui kegiatan penulisan karya tulis ilmiah. Disinilah tampaknya mulai dirasakan adanya kesulitan tersendiri, karena tidak semua guru mampu dan dengan mudah memenuhinya.
Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, menunjukkan bahwa dari sebanyak 700 guru yang mengusulkan kenaikan pangkat ke IV. b ke atas, hanya 22 % saja yang berhasil lolos.
Rendahnya tingkat keberhasilan guru dalam proses kenaikan pangkat tersebut disebabkan oleh faktor kelemahan guru dalam penyusunan karya tulis, yang tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai karya ilmiah.
Tautan di bawah ini berisi rambu-rambu penulisan karya tulis guru, mudah-mudahan dapat membantu para guru dalam membuat karya tulis ilimiah, sehingga ke depannya tidak lagi banyak karya tulis yang harus tertolak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar