Selasa, 29 November 2011

ALASAN DAN PENOLAKAN KARYA SENI


 ALASAN DAN PENOLAKAN KARYA  SENI
No
Hal yang Terdapat Pada Karya Seni
Alasan Penolakan dan Saran
75
Karya seni monumental/ pertunjukan   belum dapat diakui karena belum disertai surat keterangan pengakuan

Tidak ada pengakuan sebagai karya seni monumental dari dewan kesenian daerah kota/kabupaten atau dari organisasi profesi  atau dinas pendidikan kota/kabupaten

Disarankan agar melengkapi surat keterangan pengakuan dari institusi yang relevan  dewan kesenian daerah, dari organisasi profesional kesenian,  atau dinas pendidikan minimal tingkat kota/kabupaten.





No
Hal yang Terdapat Pada Karya Seni
Alasan Penolakan dan Saran
76
Karya seni monumental/ pertunjukan   belum dapat diakui karena belum atau tidak dipamerkan/dipagelarkan/ dilombakan/ disajikan melalui media yang relevan  

Karya seni monumental/ pertunjukan   belum dapat diakui karena belum atau tidak dipamerkan/dipagelarkan/ dilombakan/ disajikan melalui media yang relevan (buku ber-ISBN, jurnal /majalah /surat kabar ber-ISSN, media elektronik nasional).
Disarankan  melengkapi/ memenuhi kegiatan pameran/ pagelaran/  setifikat/piagam memenangkan lomba karya seni / penyajian melalui  media yang relevan dengan bukti dokumen yang lengkap dan sah.


No
Hal yang Terdapat Pada Karya Seni
Alasan Penolakan dan Saran
77
Karya seni monumental/ pertunjukan   belum dapat diakui karena tidak mengandung nilai pendidikan atau pelestarian/ pengembangan budaya


Karya seni monumental/pertunjukan   belum dapat diakui karena tidak mengandung nilai pendidikan atau pelestarian/ pengembangan budaya.

Disarankan agar membuat karya seni baru yang mengandung nilai pendidikan atau pelestarian/pengembangan seni budaya.  


No
Hal yang Terdapat Pada Karya Seni
Alasan Penolakan dan Saran
78
Karya seni monumental/ pertunjukan   belum dapat diakui karena tidak ada deskripsi proses dan hasil karya  penciptaan

Karya seni monumental/pertunjukan   belum dapat diakui karena tidak ada deskripsi proses dan hasil karya  penciptaan
Disarankan melengkapi deskripsi karya seni yang memuat minimal latar belakang gagasan, proses penciptaan, serta foto-foto proses dan hasil karya seni yang bersangkutan.


No
Hal yang Terdapat Pada Karya Seni
Alasan Penolakan dan Saran
79
Karya seni monumental/ pertunjukan   belum dapat diakui karena belum  ada pengesahan kepala sekolah
Karya seni monumental/pertunjukan   belum dapat diakui karena belum  ada pengesahan kepala sekolah

Disarankan melengkapi surat pengesahan/ keterangan keaslian karya dari kepala sekolah.


No
Hal yang Terdapat Pada Karya Seni
Alasan Penolakan dan Saran
80
Karya seni monumental/ pertunjukan   belum dapat diakui karena belum cukup didukung oleh dokumen portofolio karya seni
Karya seni monumental/pertunjukan   belum dapat diakui karena tidak didukung dokumen / naskah portofolio karya seni

Disarankan melengkapi dokumen portofolio karya seni dengan kelengkapan foto-foto dan deskripsi proses penciptaan dan produk karya seni, serta surat keterangan / rekomendasi yang institusi yang relevan.


No
Hal yang Terdapat Pada Karya Seni
Alasan Penolakan dan Saran
81
Karya seni monumental/ pertunjukan   belum dapat dinilai karena tidak memenuhi persyaratan sebagai karya seni monumental / pertunjukkan
Tidak memenuhi syarat sebagai karya seni monumental/pertunjukkan.

Disarankan untuk menciptakan karya seni monumental / pertunjukkan  baru yang :
a.    mengandung nilai pendidikan atau pelestarian / pengembangan seni budaya;
b.    jumlah satuan jenis karya seni sesuai dengan yang dipersyaratkan;
c.    memperoleh pengakuan dari dewan kesenian daerah kabupaten/kota atau organisasi profesi seni atai dinas pendidikan minimal tingkat kabupaten / kota;
d.    dipamerkan / dipagelarkan / diterbitkan/diedarkan/disiarkan melalui media tertentu (buku ber-ISBN, jurnal/majalah/surat kabar ber-ISSN, media elektronika nasional;
e.    dilengkapi dengan deskripsi karya dan dukungan foto-foto dokumentasi yang relevan; dan
f.     menyertakan surat keterangan keaslian karya seni  dari kepala sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar