Selasa, 29 November 2011

Karya Inovatif


Jenis Alat Peraga dan Angka Kreditnya
Alat Peraga pada kegiatan pengembangan profesi guru adalah sebagai berikut:

Karya Inovatif
Jenis Publikasi
Angka Kredit
Alat Peraga
poster/flip chart/ alat-alat permainan/ model/ alat peraga praktek/ transparancy/ slide/film/cutaway/animasi
0,5

Jenis Karya Teknologi Tepat Guna dan Angka Kreditnya
Karya Teknologi Tepat Guna pada kegiatan pengembangan profesi guru adalah sebagai berikut:

 Teknologi Tepat Guna
Jenis Publikasi
Angka Kredit
Teknologi Tepat Guna
instrumen tes dan/atau non- tes dalam layanan bimbingan dan konseling/ alat permainan untuk melatih kecerdasan/ alat permainan untuk melatih keterampilan/ alat praktikum/ bahan ajar interaktif
5

Jenis Karya Seni dan Angka Kreditnya
Karya seni pada kegiatan pengembangan profesi guru terdiri atas 2 (dua) macam dengan rincian sebagai berikut:

No
Jenis Karya Seni
Jenis Publikasi
Angka Kredit

1.

Karya seni yang bukti fisiknya langsung disertakan pada saat penilaian: seni sastra, seni desain grafis, seni audio visual (film, musik animasi, company profile), seni kriya kecil

1.1.    Diterbitkan dalam bentuk buku ber-ISBN atau diterbitkan melalui media massa ber-ISSN atau disiarkan melalui media elektronik nasional
1.2.    Dipamerkan, dipertunjukkan, atau diedarkan minimal pada tingkat kabupaten /kota
1.3.    Jumlah minimal setiap jenis karya seni:
a.      Seni film, musik, animasi dan company profile : 1 unit berdurasi minimal 15 menit
b.      Seni sastra : novel 1 buah, cerpen 10 buah, puisi 20 buah, dan naskah drama 1 buah dengan panjang minimal 10. 000 kata
c.       Seni desain grafis dan seni kriya kecil: 20 buah karya yang berbeda
d.      Jenis karya seni yang persyaratannya disesuaikan dengan rumpun karya seni yang relevan.

5


2.
Karya seni yang bukti fisiknya tidak bdapat disertakan pada saat penilaian: seni rupa, seni desain grafis dan kriya dalam bentuk besar, seni pertunjukan (teater, musik, tari, dan sejenisnya)  
2.1. Naskah dokumen portofolio karya seni yang diusulkan yang berisikan:
a.   Bagian awal: jenis karya seni, judul karya seni, nama pencipta, dan waktu penciptaan
b.   Bagian isi: foto-foto dan deskripsi perencanaan penciptaan, proses penciptaan/kreatif, dan hasil
c.   Bagian akhir/pendukung: lampiran dan kelengkapan lain yang relevan dan diperlukan (surat keterangan dari kepala sekolah, rekomendasi pengakuan dari Dewan Kesenian Daerah atau organisasi profesi seni yang relevan atau Dinas Pendidikan minimal tingkat kabupaten/kota atau surat keterangan telah dipamerkan/dipertunjukkan atau diedarkan minimal pada tingkat kabupaten /kota atau surat lomba seni minimal tingkat kabupaten/kota
2.2  Jumlah minimal karya seni yang diusulkan:

a.   Seni rupa (lukis, patung, kriya besar, desain grafis besar, dsb): 3 buah
b.   Seni pertunjukkan (teater, tari, musik, dan sejenisnya): 1 buah
c.   Jenis karya seni yang lain persyaratannya disesuaikan dengan rumpun karya seni yang bersangkutan.
5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar