Selasa, 29 November 2011

Laporan Pengembangan Diri



PENGEMBANGAN DIRI





























KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR
2011



PENGEMBANGAN DIRI

1.  Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
No
Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
Angka Kredit
1
Lebih dari 960 jam
15
2
Antara 641 s/d 960
9
3
Antara 481 s/d 640
6
4
Antara 181 s/d 480
3
5
Antara 81 s/d 180
2
6
Antara 30 s/d 80
1

2.  Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.  Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.  Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a)     Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok kerja guru (KKG)/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b)     Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c)     Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:

No.
Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru
Angka Kredit
1
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
0,15
2
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai peserta


0,20
0,10
3
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
0,10

Untuk keperluan pemberian angka kredit, guru yang bersangkutan diminta membuat laporan pengembangan diri yang pernah diikuti.  Laporan tersebut untuk satu atau beberapa kegiatan yang diikuti, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut














LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI


LEMBAR SAMPUL
LEMBAR IDENTITAS
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A.   PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
2.    Tujuan Umum
B.   PENGEMBANGAN DIRI (1)
1.    Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan
2.    Jenis Kegiatan
3.    Tujuan PD
4.    Uraian Materi PD
5.    Tindak Lanjut
6.    Dampak PD
C.   PENGEMBANGAN DIRI (2 dst)
1.    Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan
2.    Jenis Kegiatan
3.    Tujuan PD
4.    Uraian Materi PD
5.    Tindak Lanjut
6.    Dampak PD
D.    PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
·         Format Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri
·         Foto Copy Sertifikat/Surat Keterangan
·         Foto Copy Surat Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah (Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah)
·         Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas dalam kegiatan kolektif guru


Lembar Sampul





LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI













NAMA GURU
NIP
ASAL UNIT KERJA



















UNIT KERJA
ALAMAT UNIT KERJA
TAHUN PEMBUATAN LAPORAN





Lembar Identitas


IDENTITAS GURU


1.
Nama Sekolah
:

2.
Nama Guru
:

3.
NIP
:

4.
Jabatan/Golongan Guru
:

5.
Alamat Sekolah
  • Jalan
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Telpon/Fax

:
:
:
:

6.
Mengajar Mata Pelajaran
:

7.
SK Pengangkatan

a.    Sebagai CPNS
  • Pejabat yang mengangkat
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
b.    Pangkat Terakhir
  • Pejabat yang mengangkat
  • Nomor SK
  • Tanggal SK

:
:
:

:
:
:

8.
Alamat Rumah
  • Jalan
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Telpon/Fax

:
:
:
:






Lembar Pengesahan



LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI








Oleh:
NAMA GURU
NIP







.........., ....................... 20...
           
Kepala Sekolah,                                                                  Koordinator PKB,




NAMA                                                                                                NAMA
NIP                                                                                         NIP




BAGIAN PENDAHULUAN
·         Latar Belakang: latar belakang guru melakukan pengembangan diri
·         Tujuan:  tujuan guru melakukan pengembangan diri

BAGIAN ISI
·         Uraian rinci dari waktu dan lama pelaksanaan, penyelenggara kegiatan, nama kegiatan,  dan tujuan pengembangan diri  yang diikuti
·         Penjelasan isi materi yang disajikan dalam pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan
·         Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta pengembangan diri berdasarkan hasil mengikuti/melaksanakan pengembangan diri tersebut
·         Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya



Format Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri


REKAPITULASI KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
No
Nama Kegiatan
Materi PD/ Kompetensi
Peran Guru
Waktu/ Jam PD
Nama Fasilitator
Tempat Kegiatan
Institusi Penyelenggara













































Tidak ada komentar:

Posting Komentar